GIZI DALAM PERKEMBANGAN POLITIK
Main Article Content
Abstract
DPR-RI dan DPRD sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mempunyai fungsi (1) fungsi legislasi yaitu untuk menetapkan kebijakan dalam bentuk Perundang-undangan, (2) fungsi Anggaran yaitu untuk menetapkan anggaran belanja dalam bentuk APBN untuk DPR-RI dan APBD untuk DPRD dan (3) fungsi pengawasan yaitu untuk melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kerja eksekutif. Ketiga fungsi ini hanya bisa dilakukan dengan baik dan memenuhi kebutuhan pembangunan yang sesungguhnya apabila Anggota DPR-RI dan DPRD mempunyai informasi dan keperdulian yang sama terhadap masalah bangsa yang dihadapi. Dalam menjalankan fungsinya DPR-RI dan DPRD juga terikat pada ketentuan dan kesepakatan Fraksi dan Partai Politik dari masing-masing asal dari anggota DPR-RI dan DPRD, untuk itulah lobby secara informal dan formal terhadap Partai Poltik dan Fraksi-fraksi di Parlemen sangat diperlukan. Mekanisme Pembuatan Undang-Undang atau Perda yang berhubungan dengan kebutuhan Negara dan daerah dilakukan melalui dua jakur; (1) melalui usulan dari Pemerintah Pusat untuk Undang-Undang dan Pemerintah Daerah untuk Perda, dan (2) merupakan inisiatif DPR-RI untuk Undang-undang dan DPRD untuk Perda. Apabila ada usulan untuk menerbitkan Undang-undang atau merubah Undang-undang di samping kepada Pemerintah terkait kita juga dapat melakukan pendekatan kepada anggota DPR-RI baik perorangan, melalui Komisi , melalui Fraksi atau melalui Partai Politik, demikian juga untuk Peraturan daerah. Mekanisme Penetapan anggaran sesungguhnya dimulai dengan usulan dari setiap Departemen atau kementerian kepada DPR-RI atau oleh Dinas kepada DPRD yang merupakan satu kesatuan di dalam usulan APBN oleh Pemerintah Pusat dan APBD oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian bersama-sama dengan DPR-RI dan DPRD dilakukan pembahasan untuk disetujui sebagai APBN atau APBD, pembahasan ini dilakukan melalui panitia Anggaran pada tingkatannya masingmasing. Mekanisme Pengawasan/Monltorlng Pemerlntahan ini dilakukan secara terus menerus baik secara langsung dalam bentuk kunjungan kerja maupun melalui masukan yang disampaikan oleh masyarakat luas kepada DPR-RI maupun DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat Umum yang biasa kita kenal dengan public hearing atau juga dapat melalui surat yang dikirim kepada Komisi dan Fraksi yang terkait.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
GIZI DALAM PERKEMBANGAN POLITIK. (2023). TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI, 1, 38-40. https://www.tin.persagi.org/index.php/tin/article/view/123
Section
2. PLENO TIN PERSAGI TAHUN 2005

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
GIZI DALAM PERKEMBANGAN POLITIK. (2023). TEMU ILMIAH NASIONAL PERSAGI, 1, 38-40. https://www.tin.persagi.org/index.php/tin/article/view/123
References
-